AL QOLAM - KMNTB MEDIA: aqidah
Headlines News :

Latest Post

Showing posts with label aqidah. Show all posts
Showing posts with label aqidah. Show all posts

Written By Unknown on Friday, September 20, 2013 | 2:35 PM


Pelaku Dosa Besar

1.  Menurut aliran Khawarij
  Ciri yang menonjol dari aliran Khawarij adalah watak ektrimitas dalam      memutuskan persoalan-persoalan kalam. Tak heran kalau aliran ini memiliki pandangan ekstrim pula tentang status pelaku dosa besar. Mereka memandang bahwa orangorang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali, Mu’awiyah, amr bin al-ash, Abu Musa al-asy’ari adalah kafir, berdasarkan firman Allah pada surat al-Maidah ayat 44:
(ومن لم يحكم بما انزل ال فأولئك هم الكافرون )المائدة: 44
Artinya:
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Semua pelaku dosa besar (murtabb al-kabiiah), menurut semua sub sekte khawarij, kecuali najdah adalah kafir dan akan disiksa dineraka selamanya. Sub sekte yang sangat ekstrim, azariqah, menggunakan istilah yang lebih mengerikan dari kafir, yaitu musyrik. Mereka memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak mau bergabung dengan barisan mereka. Adapun pelaku dosa besar dalam pandangan mereka telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama), dan berarti ia telah keluar dari Islam, mereka kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya.
2. Menurut aliran Murji’ah
Pandangan aliran murji’ah tentang setatus pelaku dosa besar dapat ditelusuri dari definisi iman yang dirumuskan oleh mereka. Secara garis besar, sebagaimana telah dijelaskan sub sekte Khawarij dapat dikategorikan dalam dua kategori: ekstrim dan moderat. Harun Nasution berpendapat bahwa sub sekte murji’ah yang ekstrim dan mereka yang berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya merupakan refleksi dari apa yang ada di dalam kalbu. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti telah menggeser atau merusak keimanannya. Bahkan keimanannya masih sempurna di mata Tuhan. Adapun murji’ah moderat ialah mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa di neraka, ia tidak kekal didalamnya, bergantung pada ukuran dosar yang dilakukannya. Masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya sehingga ia bebas dari siksa neraka.
3. Menurut aliran Mu’tazilah
Perbedaannya, bila khwarij mengkafirkan pelaku dosa besar dan murji’ah memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir, kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al manzilah baial manzilataini. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada di posisi tengah diantara posisi mukmin dan kafir. Jika pelakunya meninggal dunia dan belum sempat bertaubat, ia akan dimasukkan ke dalam nerak selama-lamanya. Walaupun demikian, siksaan yang diterimanya lebih ringan dari pada siksaan orang-orang kafir. Dalam perkembangannya, beberapa tokoh Mu’tazilah, seperti washil bin atha’ dan amr bin ubaid memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan mukmin atau kafir.
4. Aliran Asy’ariyah
Terhadap pelaku dosa besar, agaknya al-asy’ari, sebagai wakil ahl-as-Sunah, tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud ke baitullah (ahl-al-qiblah) walaupun melakukan dosa besar, seperti berzina dan mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar. Akan tetapi jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir. Adapun balasan di akhirat kelak bagi pelaku dosa besar, apabila ia meninggal dan tidak sempat bertaubat, maka menurut al-asy’ari, hal itu bergantung pada kebijakan Tuhan Yang Maha Esa berkehendak mutlaq. Dari paparan singkat ini, jelaslah bahwa asy’ariyah sesungguhnya mengambil posisi yang sama dengan murji’ah, khususnya dalam pernyataan yang tidak mengkafirkan para pelaku dosa besar.
5. Aliran Maturidiyah
Aliran maturidiyah, baik samarkand maupun bukhara, sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa masih tetap sebagai mukmin karena adanya keimanan dalam dirinya. Adapun balasan yang diperolehnya kelak di akhirat bergantung pada apa yang dilakukannya di dunia. jika ia meninggal tanpa tobat terlebih dahulu, keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada kehendak Allah SWT. jika menghendaki pelaku dosa besar diampuni, ia akan memasukkan ke neraka, tetapi tidak kekal didalamnya.
Iman dan Kufur

1. Aliran Khawarij
a. Konsep Iman
  Khawarij mengatakan pengertian iman itu ialah, beriktikad dalam hati dan berikrar dengan lidah serta menjauhkan diri dari segala dosa.
Khawarij cabang al-Azariqah, sangat kuat berpegang kepada nas (teks) al-Quran. Menurutnya bahawa iman yang sempurna itu, adalah iman orang yang benar-benar dapat menyesuaikan dan menyatukan perkataan dan perbuatan. Iman adalah qaul wa amal. Bagi kaum Khawarij amal merupakan suatu kemestian, yang mesti ditunaikan, karena amal adalah bergandengan dengan pengakuan atau al-tasdiq. Pemahaman iman dan amal Khawarij disepakati pula oleh Mu’tazilah, kecuali dalam hal-hal menjauhkan diri dari dosa.
Khawarij menetapkan dosa itu hanya satu macamnya yaitu dosa besar agar dengan demikian orang islam yang tidak sejalan dengan pendiriannya dapat diperangi dan dapat dirampas harta bendanya dengan dalih mereka berdosa dan setiap yang berdosa adalah kafir. Mengkafirkan Ali, Utsman, 2 orang hakam, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal dan orang-oranng yang rela terhadap tahkim dan mengkafirkan orang-orang yang berdosa besar dan wajib berontak terhadap penguasa yang menyeleweng.
Iman menurut Khawarij,iman bukanlah tasdiq dan iman dalam arti mengetahui pun belumlah cukup. Menurut Abd.Al-Jabbar orang yang tahu Tuhan tetapi melawan kepadaNya, bukanlah orang yang mukmin dengan demikian iman bukanlah tasdiq bukanlah ma’rifah tetapi amal yang timbul sebagai akibat dari mengetahui Tuhan tegasnya iman bagi mereka adalah pelaksanaan perintah-perintah Tuhan.
b. Konsep Kufur
  Menurut mayoritas pemuka Khawarij, berpendapat bahawa semua dosa besar adalah kufur, orang yang melakukan dosa besar itu dihukum kafir dan kekal di dalam neraka. Pendapat ini diutarakan oleh golongan cabang al-Muhakkimah yang paling awal dalam Khawarij. Khawarij cabang Azariqah lebih ekstrim dari golongan pertama. Mereka menghukum sebagai syirik bagi orang yang melakukan dosa besar. Di dalam Islam syirik lebih besar dari kufur, bahkan lebih jauh dari itu bagi golongan Azariqah menyatakan bahwa yang menjadi musyrik bukan hanya orang Islam yang melakukan dosa besar saja, tetapi juga semua orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka.

2. Aliran Murji’ah
  Para Mutakallimin secara umum merumuskan unsur-unsur iman terdiri dari al-tasdiq bi al-qalb; al-iqrar bi al-lisan; dan al-‘amal bi al-jawarih. Ada yang berpendapat unsur ketiga dengan istilah yang lain: al-‘amal bi al-arkan yang membawa maksud melaksanakan rukun-rukun Islam.Perbedaan dan persamaan pendapat para mutakallimin dalam konsep iman nampaknya berkisar di sekitar unsur tersebut. Bagi Murjiah menurut al-Bazdawi majoriti mereka berpendapat bahwa iman itu hanyalah ma’rifah kepada Allah semata-mata Sedangkan bagi Asy’ariyyah, iman ialah membenarkan dengan hati, dan itulah iktikad. Di sini terdapat persaman antara konsep Murjiah dan Asy’ariyyah yang menekankan tugas hati bagi iman atas pengakuan. Cuma Murjiah menggunakan perkataan ma’rifah, sementara Asy’ariyyah menggunakan al-tasdiq.
Bagi kaum Murjiah secara umumnya berpendapat bahwa soal kufur dan tidak kufur adalah lebih baik ditunda sahaja sampai ke Hari Pengadilan Tuhan di akhirat kelak, sebab itu, kaum Murjiah tetap menganggap sahabat-sahabat yang terlibat dengan arbitrase adalah orang-orang yang dipercayai dan tidak keluar dari jalan yang benar. Tetapi ada juga di kalangan cabang puak Murjiah yang mempersoalkan tentang soal kufur seperti Muhammad Ibn Karran. Menurutnya, orang-orang yang tidak mengucap dua kalimah syahadah, serta orang yang mendustakan dan mengingkari adanya Allah dengan perkataan bukan dengan perbuatan adalah kafir. Argumentasi Murjiah, ialah bahawa orang Islam yang melakukan dosa besar masih mengucap dua kalimah syahadah dan Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya, orang seperti ini masih mukmin bukan kafir atau musyrik. Dalam dunia ini ia tetap dianggap mukmin bukan kafir. Soal di akhirat diserahkan kepada keputusan Tuhan, kalau dosa besar diampunkan, ia segera masuk syurga, kalau tidak akan masuk neraka untuk waktu yang sesuai dengan dosa yang dilakukan dan kemudian masuk syurga.
3. Aliran Mu’tajilah
  Menurut mereka iman adalah pelaksanaan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan. Jadi, orang yang membenarkan (tashdiq) tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad rasul-Nya, tetapi tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban itu tidak dikatakan mukmin. Tegasnya iman adalah amal. Iman tidak berarti pasif, menerima apa yang dikatakan orang lain, iman mesti aktif karena akal mampu mengetahui kewajiban-kewajiban kepada Tuhan.
Kaum Mu’tajilah berpendapat bahwa orang mukmin yang mengerjakan dosa besar dan mati sebelum tobat, tidak lagi mukmin dan tidak pula kafir, tetapi dihukumi sebagai orang fasiq.
Di akhirat ia dimasukkan ke neraka untuk selama-lamanya, tetapi nerakanya agak dingin tidak seperti nerakanya orang kafir. Dan tidak pula berhak masuk surga. Jelasnya menurut kaum Mutazilah, orang mu’min yang berbuat dosa besar dan mati sebelum tobat, maka menempati tempat diantara dua tempat, yakni antara neraka dan surga (manzilatan bainal manzilatain).
4. Aliran Asy’ariyah
  Iman bagi asy’ariah adalah tashdiq.
Tasdiq menurut Asy’ariyah merupakan pengakuan dalam hati yang mengandung ma’rifah terhadap Allah (qaulun bi al-nafs ya tadhammanu a’rifatullah).
  Seseorang yang menuturkan kekafirannya dengan lidah dalam keadaan terpaksa, sedangkan hatinya tetap membenarkan Tuhan dan rasul-Nya, ia tetap dipandang mukmin. Karena pernyataan lidah itu bukan iman tapi amal yang berada di luar juzu’iman. Seseorang yang berdosa besar tetap mukmin karena iman tetap berada dalam hatinya.
5. Aliran Al-Maturidiyah
  Dalam masalah iman, aliran Maturidiyah Samarkand berpendapat bahwa iman adalah tashdiq bi al-qalb, bukan semata-mata iqrar bi al-lisan. Pengertian ini dikemukakan oleh Al-Maturidi sebagai bantahan terhadap al-Karamiyah, salah satu subsekte Murji’ah. Ia berargumentasi dengan ayat al-Quran surat al-Hujurat 14.
Ayat tersebut dipahami al-Maturidi sebagai suatu penegasan bahwa keimanan itu tidak cukup hanya dengan perkataan semata, tanpa diimani pula oleh kalbu. Apa yang diucapkan oleh lidah dalam bentuk pernyataan iman, menjadi batal bila hati tidak mengakui ucapan lidah. Al-Maturidi tidak berhenti sampai di situ. Menurutnya, tashdiq, seperti yang dipahami di atas, harus diperoleh dari ma’rifah. Tashdiq hasil dari ma’rifah ini didapatkan melalui penalaran akal, bukan sekedar berdasarkan wahyu. Lebih lanjut, Al-Maturidi mendasari pandangannya pada dalil naqli surat Al-Baqarah ayat 260. Pada surat Al-Baqarah tersebut dijelaskan bahwa Nabi Ibrahim meminta kepada Tuhan untuk memperlihatkan bukti dengan Nabi Ibrahim meminta kepada Tuhan untuk memperlihatkan bukti dengan menghidupkan orang yang sudah mati. Permintaan Ibrahim tersebut, lanjut Al-maturidi, tidaklah berarti bahwa Ibrahim belum beriman. Akan tetapi, Ibrahim mengharapkan agar iman yang telah dimilikinya dapat meningkat menjadi iman hasil ma’rifah. Jadi, menurut Al-Maturidi, iman adalah tashdiq yang berdasarkan ma’rifah. Meskipun demikian, ma’rifah menurutnya sama sekali bukan esensi iman, melainkan faktor penyebab kehadiran iman. Adapun pengertian iman menurut Maturidiyah Bukhara, seperti yang dijelaskan oleh Al-Bazdawi, adalah tashdiq bi al qalb dan tashdiq bi al-lisan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tashdiq bi al-qalb adalah meyakini dan membenarkan dalam hati tentang keesaan Allah dan rasul-rasul yang diutus-Nya beserta risalah yang dibawanya. Adapun yang dimaksud demgan tashdiq al-lisan adalah mengakui kebenaran seluruh pokok ajaran Islam secara verbal. Pendapat ini tampaknya tidak banyak berbeda dengan Asy’ariyah, yaitu sama-sama menempatkan tashdiq sebagai unsur esensial dari keimanan walaupun dengan pengungkapan yang berbeda












Menepis anggapan miring terhadap Mazhab Asy'ariyyah (asya'iroh) sebagai akidah mayoritaS ummat.

Written By Unknown on Thursday, September 19, 2013 | 6:18 AM

Menepis anggapan miring terhadap Mazhab Asy'ariyyah (asya'iroh) sebagai akidah mayoritaS ummat.
Oleh: M Khairul fairidi,Lc
Banyak orang yang tidak mengerti apa sebenarnya madzhab Asy'ariyyah, siapa mereka dan bagimana methode pemikiran mereka dalam akidah, hingga madzhab Asy'ariyyah tersebut di labeli sebagai madzhab sesat serta keluar dari agama. Lebih ekstrim lagi, ada dari sebagian kalangan yang tanpa ragu-ragu menilai pengikut madzhab Asy'ariyyah adalah kufur.

Ternyata jahil mengenai madzhab Asy'ariyyah menjadikan pangkal kehancuran dan perpecahan di tubuh Ahlussunnah wa al-Jama'ah. Bahkan ada yang mendudukkan pengikut Asy'ariyyah di sejajarkan dengan golongan yang sesat. Kami sungguh tidak tahu argumen mereka, bagaimana mungkin ahli iman dan termasuk golongan Ahlussunnah di sejajarkan dengan kelompok sesat? Na'udzubillah.

Dalam kitab al-Ghuluw, makalah Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki hal. 23 dalam Muktamar nasional ke-2 di Makkah al Mukarramah, di sebutkan bahwa tindakan anarkis dari sebuah kelompok yang selalu menyeru berjihad ternyata melakukan pembakaran kitab-kitab dan mausu'ah ilmiyyah (ensiklopedi) termasuk diantaranya adalah kitab Fath al-Bari syarah Shahih al-Bukhari karya al-Hafizh Ibnu Hajar hanya gara-gara beliau di tuduh bermadzhab Asy'ari serta mengikuti jejak Asy'ariyyah dalam mentafsirkan hadits-hadits sifat yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari[1].

Lalu muncul pertanyaan, Siapakah Asy'ariyyah sesungguhnya? Asy'ariyyah adalah kelompok ulama-ulama Islam yang terdiri dari ahli hadits, ahli fiqh dan ahli tafsir seperti: 

1. Al-Hafizh Abu Hasan ad-Daraquthni
2. Al-Hafizh Abu Nu'aim al-Ashbahani, penulis Hilyah al-Auliya'
3. Al-Hafizh al-Hakim an-Nasaiburi, penulis al-Mustadrak
4. Al-Hafizh Ibni Hibban
5. Al-Hafizh al-Baihaqi
6. Al-Khathib al-Baghdadi
7. Al-Hafizh as-Sakhawi
8. Syaikh al-Islam Ibnu Shalah
9. Syaikh Ibnu Daqiq al-Id
10. Al-Hafizh Ibnu Abi Jamrah al-Andalusi
11. Al-Hafizh al-Mundziri, penulis at-Targhib wa at-Tarhib
12. Syah Waliyullah ad-Dihlawi, penulis kitab Hujjah Allah al-Balighah
13. Al-Hafizh al-Munawi, penulis kitab Faidh al-Qadir
14. Qadhi Iyadh, penulis asy-Syifa' bi Ta'rifi Huquq al-Mushthafa
15. Syaikh Ibni Khaldun, penulis al-Muqaddimah
16. Abu Ishaq al-Isfirayini
17. Imam Abu Bakar al-Baqillani
18. Sa'duddin at-Taftazani, penulis kitab Syarah al-Maqashid
19. Sulthan al-Ulama, Izziddin bin Abdissalam
20. Imam Ibnu Asakir
21. Imam as-Sirazi
22. Al-Hafizh al-Kirmani, penulis Syarah Shahih al-Bukhari 
23. Ibnu Hajar al-Asqalani (seorang ahli hadits yang tanpa disangsikan lagi bahwa pengarang kitab Fath al-Bari syarah Shahih al-Bukhari tersebut adalah bermadzhab Asy'ari dan kitabnya tersebut adalah kitab yang tidak bisa di tinggalkan ulama). 
24. Imam an-Nawawi (guru besar Ahlussunnah dan pengarang kitab Syarah Shahih Muslim).
25. Imam al-Qurthubi (guru besar tafsir dan pengarang kitab tafsir al-Jami' li Ahkam al-Qur'an)
26. Imam al-Hafizh al-Mufassir Ibnu Katsir
27. Imam Mufassir Fakhruddin ar-Razi
28. Imam al-Hafizh al-Baghawi, penulis kitab Syarah as-Sunnah
29. Imam az-Zarkasyi
30. Imam Mufassir Abu Laits as-Samarqandi
31. Imam Mufassir Ibnu Athiyyah al-Andalusi
32. Imam Mufassir Abul Hasan an-Naisaburi 
33. Ibnu Hajar al-Haitami (pengarang kitab az-Zawajir dan lain-lain)
34. Zakariyya al-Anshari (guru besar fiqh dan hadits) 
35. Abu Bakar al-Baqillani 
36. Al-Qusthalani (penulis Irsyad as-Sari Syarah Shaih al-Bukhari) 
37. An-Nasafi (ahli tafsi dan penulis tafsir an-Nasafi) 
38. Imam asy-Syirbini 
39. Abu Hayyan an-Nahwi 
40. Imam al-Juwaini 
41. Imam al-Haramain 
42. Imam al-Ghazali
43. Imam al-Qarafi, murid Izziddin bin Abdissalam
44. Imam az-Zabidi, pengarang kitab Ittihaf as-Sadah al-Muttaqin
45. Imam as-Sathibi (ulama' qira'at)
46. Imam Dhiya'uddin al-Maqdisi
47. Imam Ibnu Hajib
48. Imam Ibnu Abidin
49. Imam al-Qari' Ibnu Jazri
50. Imam al-Hafizh Ahmad Ash-Shiddiq al-Ghumari
51. Imam al-Bajuri, penulis kitab al-Bajuri Ibni Qasim
52. Al-Habib al-Quthb Abdullah bin Alawi al-Haddad.
53. Imam ar-Rafi'I asy-Syafi'i
54. Syaikh Yasin bin Isa al-Fadani al-Makki
55. Syaikh Yusuf an-Nabhani
56. Syaikh Mutawalli asy-Sya'rawi (Mesir)
57. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, Mufti Mekkah
58. Sayyid Abbas al-Maliki
59. Sulthan Shalahuddin al-Ayyubi (Dinasti Abbasiyyah)
60. Sulthan Muhammad al-Fatih, Dan lain-lain.

Izzuddin bin Abdussalam mengatakan bahwa sesungguhnya akidah madzhab Asy'ari telah disepakati oleh seluruh ulama Syafi'iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah dan para petinggi ulama Hanabilah. Di antaranya adalah guru besar madzhab Maliki yang hidup sezaman dengan Imam Asy'ari, yaitu Syaikh Abu Amr bin Hajib dan guru besar madzhab Hanafi, Jamaluddin al-Hushairi. 

Imam al-Khayali mengatakan dalam Hasyiyah Syarah al-Aqaid bahwa madzhab Asy'ariyyah adalah Ahlussunnah wa al-Jama'ah .( Ittihaf as-Sadah juz 2 hlm. 7 )

Bahkan Ibnu Taimiyyah dalam al-Fatawi (IV/16) mengatakan tentang madzhab Asy'ariyyah: "Adapun para ulama yang melaknat Imam-Imam Asy'ariyyah, maka sesungguhnya siapa yang melaknat mereka, maka harus di ta'zir (di beri hukuman) dan laknat tersebut kembali kepada pelaknatnya. Siapa yang melaknat seseorang yang tidak berhak di laknat, maka laknat akan mengenai dirinya sendiri. Ulama adalah penolong ilmu-ilmu agama dan Asy'ariyyah adalah penolong dasar-dasar agama (ushul ad-din)"

Fatwa Ibnu Taimiyyah tersebut di sebutkan dan di tulis Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki dalam makalah dialognya, namun mendapat sanggahan dari Dr. Yusuf al-Ghanifaish (tercatat dalam makalah hal. 57), dikatakan bahwa, "Yang disebutkan oleh Dr. Muhammad al-Maliki, sebenarnya bukan perkataan Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah, akan tetapi perkataan Abu Muhammad al-Juwaini sebagaimana di sebutkan oleh Syaikh Ibnu Taimiyyah di dua halaman sebelumnya" Kemudian Sayyid Muhammad mengucapkan terima kasih dan memberikan tanggapan bahwa Syaikh Ibnu Taimiyyah sependapat dengan fatwa Abu Muhammad al-Juwaini . (Lihat al-Ghuluw hlm 60.)[2]

Dari itu semua,  jika pengikut madzhab Asy'ariyyah di anggap sebagai orang sesat, maka berapa ribu ulama Asy'ariyyah dan berapa juta muslimin yang menjadi korban penyesatan dan pengkufuran? Lalu kenapa, mereka selalu mengutip pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu Katsir, al-Qurthubi, ar-Razi, Ibnu Hibban dan lain-lain, yang padahal mereka semua dianggap sesat? 

Catatan:

Ada bebrapa kitab telah tersebar di maktabah-maktabah islam dimana kitab-kitab tersebut terdapat cerita yang menyebutkan bahwa Imam Haramain  kembali (bertaubat) dari pendapatnya tentang ilmu kalam sebagaimana di tulis oleh Khalid Abdurrahman Dkk dan ulama-ulama lain (madzhab Wahhabi) dalam catatan kitabnya, Dalail at-Tauhid karya Jamaluddin al-Qasimi, adalah palsu dan bohong sebagaimana di jelaskan oleh Ibnu as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafi'iyyah biografi Imam Haramain. Begitu juga dengan Imam al-Ghazali dan imam fkhruddin al rozy dan lainnya.

Menurut analisa penulis memang benar terdapat dalam kitab-kitab thabaqot yang menceritakan tentang penyesalan mereka sehingga mereka kembali dan berwasiat untuk berpegang teguh pada manhaj salafussoleh, kalimat-kalimat tersebut telah salah di fahami oleh dedengkot salafi wahabi, mereka mengira kembali ke manhaj salaf itu adalah kembali ke manhaj salafiyyah seperti faham yang mereka anut. Sekali lagi penulis tegaskan bahwa bukan itu maksudnya, karena sesungguhnya Salafussoleh tidak pernah sama dengan Salafiyyah al wahhabiyyah dan mazahbnya.  






[1]  Dan yang paling aneh bahkan penulis sendiri telah melihat dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri dimana beberpa kitab sengaja  di edarkan di maktaba-baktabah, Dimana kitab-kitab aneh dan penuh fitnah keji semisal  kitab yang berjudul " ibnu hajar al asqolani wa akhtouhu fi masaail attauhid min kitabihi fathul bari", juga kitab "al asyairoh fil mizan"  dan lainnya. dimana kitab tersebut di susun oleh dedengkot salfiyyah dan para mutasyaddiun untuk menebarkan keraguan terhadap ummat.
[2] Gauru mulia syaikh Aly jum'ah asysyafi'ie menjelaskan, bahkan ibnu taymiyyah sendiri dalam berdebat selalu memakai perkataan imam abul hasan al-asy'ary (pendiri mazhab asy'riyyah). Ulama yang sezaman dengan ibnu taymiyyah seperti imam annabhany dan Imam sofiyuddin al-hindy mengatakan:
ماذا أفعل برجل كل ما حاورته قال القول الثاتي لأبي الحسن الأشعري
Apa yang bisa saya lakukan kepada seseorang (ibnu taymiyyah). Yang di setiap saya berdebat dengannya dia selalu mendatangkan pendapat lain dari perkataan imam abul hasan al asy'ary.

SEBUAH PENGANTAR SINGKAT ILMU LOGIKA


SEBUAH PENGANTAR SINGKAT ILMU LOGIKA
I. Sejarah singkat ilmu logika
Sejak berabad-abad lamanya Manusia telah mengajukan pertanyaan-pertanyaan filosofis seperti, adakah pencipta alam semesta ataukah ada dengan sendirinya? Bagaimana dunia diciptakan? Adakah khendak atau makna dibalik apa yang terjadi? Adakah kehidupan setelah kematian? Bagaimana seharusnya kita hidup?dll. Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ini manusia berpegang teguh pada akal mereka, namun akal manusia terbatas sehingga permasalahan-permasalahan filosofis ini tidak terjawab semuanya, maka sudah seharusnya manusia juga berpegang pada nash (al Qur’an dan Sunnah), sebagaimana dijelaskan Abu Ishaq Ibrahim al Banaani dalam muqoddimah as Sanusiyah, bahwa pencapaian ilmu pengetahuan menurut imam Asy’ari ada tiga metode : pertama, panca indra yang sehat, kedua, khabar mutawatir (al Qur’an dan sunnah), dan ketiga, akal.
Thales (624-546 SM) terhitung sebagai filsuf pertama pada sejarah filsafat Yunani, lain dari pada itu ia juga termasuk orang pertama yang mencoba menafsirkan bahwa segala sesuatu bersumber dari air, Menurut Aristoteles saat itu Thales telah melakukan logika induktif.  Aristoteles memperkirakan bahwa Thales pernah mengatakan bahwa “ semua benda itu penuh dengan tuhan atau dewa”, Aristoteles telah menafsirkan pendapat Thales dalam bukunya “An Nafs”, berkata: “kemungkinan  yang dimaksudkan Thales, bahwa alam ini mempunyai jiwa/ruh sedangkan yang mengatakan ruh universal adalah Plato yang masa hidupnya jauh  setelah Thales”.
Para sejarawan berbeda pendapat pada kedudukan ilmu logika bagi Aristoteles, karena Aristoteles membagi disiplin ilmu pengetahuan menjadi 3 bagian :
1. Theoretical “al Ulum an Nadzoriyah”, yang terdiri dari tiga 3 disiplin ilmu : pertama, Metafisika“Maa Ba’da Thabi’ah”, kedua, Matematika“ Ar Riyadiyah”, dan ketiga, Fisika“Fiziyaa”
2. Practical “al Ulum al Amaliyah”, yang terdiri dari 3 disiplin ilmu : pertama, Etika“al Akhlaq”, kedua, Politik“as Siyasah”, dan ketiga, Ekonomi“al Iqtishody aw tadbir al manzil”
3. Poetical “al Ulum as Syi’riyyah”, yang juga terdiri dari 3 pokok disiplin ilmu : pertama, Musik“al Musiqy”, kedua, Syair“as Syi’ry”, dan ketiga, Arsitektur“Fan al ‘Imarah”.
Setelah dianalisa dari pembagian disiplin ilmu ini, Aristoteles tidak memberikan kedudukan untuk ilmu logika atau dengan kata lain, ilmu logika tidak menjadi bagian pada 3 disiplin ilmu diatas. Ini menjadi perhatian para ilmuwan dan sejarawan dalam qurun waktu yang sangat lama sampai saat sekarang ini. Salah seorang filsuf, E. Boutroux mengatakan dalam bukunya “Dirassat fi Tarikh Falsafah” : “Aristoteles tidak menyebutkan ilmu logika pada pembagian disiplin ilmu, mungkin karena pembagian disiplin ilmu itu menunjukan suatu fakta, sedangkan ilmu logika hanya menunjukan metode penggambaran (Tasawwurat) saja.
إن مبادئ كل فن عشرة # الحد والموضوع ثم الثمرة
وفضله ونسبة والواضع # والإسم الاستمداد حكم الشارع
مسائل والبعض بالبعض اكتفي # ومن دري الجميع حاز الشرفا
A. Definisi ilmu logika
Secara etimologi, logika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu logos, Heraclitus mengartikan kalimat ini dengan pikiran dan kebenaran, hanya saja Heraclitus menjadikan kalimat ini sesuatu yang azali dan abadi yang mana ketika mendengar kalimat ini manusia lemah dalam memahami dan seakan-akan ia pertama kali mendengarnya.  Sedangkan dalam bahasa Arab, ilmu Logika diterjemahkan menjadi منطق (masdar mimi) dari asli kalimat نطق yang berarti perkataan dan pengetahuan . Adapun secara terminologi ilmu Logika mempunyai banyak definisi, namun definisi ini tidak terlepas dari ta’rif bil had dan ta’rif birrosmi.
Contoh ta’rif bil had :
• Ibrahim al Baijuri, علم يبحث فيه عن المعلومات التصورية والتصديقية من حيث انها توصل الى أمر مجهول تصوري أو تصديقي أومن حيث ما يتوقف عليه ذلك
• Atsiruddin bin Amr al Abhari, علم يبحث فيه عن الأعراض الذاتية للتصورات و التصديقات من حيث نفعها في الايصال الى المجهولات
• Ibnu Sina, علم يتعلم فيه ضروب الانتقالات, من أمور حاصلة في ذهن الانسان, الي أمور مستحصلة, وأحوال تلك الأمور
• Ibnu al Marzaban, الصناعة النظرية التي تعرّف أنّ من أيّ الصور والمواد يكون الحد الصحيح الذي يسمى حدّا, والقياس الصحيح الذي يسمى برهانا
Seperti hewan (jinsun) dan berfikir (fashal), yang mana keduanya telah diketahui penggambarannya dalam akal (ma’lum tasawwuri), maka kalimat dari keduanya akan mengantarkan kepada sesuatu yang tidak diketahui penggambarannya dalam akal (majhul tasawwuri) yaitu manusia. Adapun yang mengantarkan kepada sesuatu yang tidak diketahui dalam akal disebut definisi (ta’rif, qaul syarih, mu’arrif).
Sama halnya dalam suatu silogismus (Qiyas Mantiki) , seperti pernyataan “alam ini berubah-ubah” (premis minor) dan “setiap yang berubah-ubah itu baru” (premis mayor) dari kedua premis yang telah diyakini dan dapat dihukumi dengan akal (ma’lum tasdiqi), maka dari kedua premis ini akan mengantarkan kepada suatu kesimpulan atau konklusi yang tidak diketahui dalam akal(majhul tasdiqi) yaitu alam ini baru. Dan ada pun yang mengantarkan kepada suatu kesimpulan ini disebut dengan demonstrasi atau argumen (Burhan, dalil, Qiyas dan hujjah).
Ketepatan penarikan kesimpulan tergantung dari tiga hal :
1. Kebenaran premis minor
2. Kebenaran premis mayor
3. Keabsahan pengambilan kesimpulan
Sekiranya salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi maka kesimpulan yang ditariknya akan salah.
Contoh ta’rif birrosmi :
• Atsiruddin Ibn Amr al Abhari, قانون يعرف به صحيح الفكر وفاسده
• Taqiyuddin Ibn Taimiyyah, آلة قانونية تعصم مراعاتها الذهن أن يزل في فكره دعوي كاذبة, بل منأكذب الدعاوى
• Dan Imam al Quzwaini al Katibi menyebutkan dalam bukunya “Risalah As Syamsiyah fi al Qowaid Mantiqiyah”, الة قانونية تعصم مراعاتها الذهن عن الخطأ في الفكر,وليس كله بديهيا والا لاستغنى عن تعلمه ولا نظريا والا لدار وتسلسل, بل بعضه بديهيّ وبعضه نظريّ يستفاد منه
Abu Nasr al Farabi memaparkan dalam bukunya “al Madkhal” bahwasanya kalimat logika atau mantiq menurut Yunani (Qudama’) menunjukan tiga hal :
1. Suatu kemampuan pada diri manusia dalam memikirkan segala sesuatu yang logis, yang mana dengan kemampuan itu manusia dapat mencapai pengetahuan dan perindustrian, dan dengan kemampuan itu manusia dapat membedakan perbuatan yang baik dan jahat.
2. Pengetahuan yang terdapat pada diri manusia dengan perantara pemahaman, dan mereka menamakannya “An Nuthqu Ad Dakhili”.
3. Suatu perkataan yang bersumber dari lisan, yang menunjukan apa yang ada dalam perasaan  ataupun angan-angan, dan mereka menamakannya dengan “An Nuthqu Al Khoriji”.

B. Pokok pembahasan atau objek ilmu logika

Setiap ilmu pengetahuan mempunyai keistimewaannya masing-masing, yang mana keistimewaan ini dapat ditemukan dari segi definisi ilmu pengetahuan dan dari segi objek yang akan dibahas oleh ilmu pengetahuan itu, dalam ilmu fiqih misalnya mempunyai objek pembahasan perbuatan mukallaf yang ditinjau dari segi halal, haram, sunnah, makruh, mubah dll, sedangkan ilmu ushul fiqih objek pembahasannya adalah pengambilan intisari hukum dari al Qur’an dan Hadist. Ilmu logika mempunyai dua pokok pembahasan :
1. Tashawwurat (gambaran, konsepsi), yang akan mengantarkan pada difinisi
2. Tashdiqat (keyakinan,pembenaran), yang akan mengantarkan pada demonstrasi atau argumen
Masing-masing dari tashawwur dan tashdiq mempunyai dasar dan tujuan, dasar dari pada tashawwur adalah lima universal (kulliyat khoms) antara lain : jenis (jinsun), spesies (nau’), pembeda (Fashal), keistimewaan yang khusus (‘arod khos), dan keistimewaan yang umum (‘arod ‘am), dan tujuan tashawwur adalah definisi (ta’rif, qaul syarih, mu’arrif).Adapun dasar dari pada tashdiq adalah proposisi dan hukum-hukumnya (qadhoya wa ahkamuha) dan tujuannya adalah demonstrasi atau argumen (burhan, dalil, hujah).

C. Faedah dalam mempelajari ilmu logika

Faedah ilmu logika dapat disimpulkan dari ta’rif birrosmi ilmu logika yaitu kaedah-kaedah yang menghindarkan akal dari kesalahan dalam berfikir. Maka dengan memperhatikan kaedah-kaedah berfikir tersebut dapat diketahui keabsahan dan kevalidan suatu argumen. Ibnu Sina menegaskan pada bukunya “As Syifa” pada mulanya manusia memikirkan bagaimana sesuatu yang tidak diketahui dapat dihasilkan dari sesuatu yang diketahui, dan memikirkan bagaimana keadaannya serta penertibannya dalam akal, agar ilmu itu memberikan faedah tentang yang tidak diketahui.  Namun tidak kalah pentingnya dengan mamfaat ilmu logika yang dipaparkan oleh Ibnu Malakah al Bagdadi dalam bukunya “Al Mu’tabar Fi al Hikmah”, ia memberikan kesimpulan bahwasnya ilmu logika memberikan hidayah pada akal kepada hakikat ilmu pengetahuan dan menghindarkan ilmu pengetahuan itu dari penyimpangan dan kekeliruan.
D. Keutamaan ilmu logika

Melihat dari pada pokok pembahasan ilmu logika dapat dikatakan bahwasanya ilmu logika mempunyai mamfaat yang umum, Abu Nasr al Farabi menjadikan ilmu logika sebagai muqoddimah dalam mempelajari filsafat, maka barang siapa yang tidak mempelajarinya akan sangat tidak mungkin baginya untuk mempelajari filsafat, karena filsafat dicapai dari kualitas diskriminasi yang bersumber dari kemampuan berfikir dalam mengetahui kebenaran, dan disiplin ilmu yang menghasilkan kemampuan itu adalah mantiq.  Ibnu Sina juga berpendapat bahwasanya ilmu logika adalah alat yang akan mengantarkan manusia untuk mencapai hukum secara teori (Ahkam an Nadzariyyah) dan secara operasi (Ahkam al Amaliyah), disamping mantiq menghindarkan manusia dari kesalahan berfikir juga menghindarkannya dari kelalaian dalam suatu penelitian, namun juga akan memberikan metode dalam penelitian itu.  Dalam buku “Mustashfa” imam Ghozali juga menjadikan ilmu mantiq sebagai muqaddimah disiplin ilmu secara keseluruhan,  ini dapat diperkuat dari perkataannya “ومن لم يعرفهفلا ثقة بعلومه”.


E. Keharmonisan ilmu logika dengan berbagai ilmu pengetahuan
Dapat dikatakan ilmu logika atau ilmu mantiq biasa menjadi penjelas untuk disiplin ilmu lainnya, lebih dari pada itu ilmu logika juga mempunyai hubungan yang sangat erat dengan hati atau ruh, seperti hubungan ilmu Nahwu dengan lisan, dan dapat diibaratkan hubungan ilmu logika dengan perkataan, seperti hubungan musik dengan suara.
Imam Akhdhori berkata “وبعد فالمنطق للجنان نسبته كالنحوللسان”.
Yang dapat dilihat dalam bidang ilmu Kalam, Ushul Fiqih, Filsafat dan lain sebagainya, kebanyakan ulama baik yang terdahulu atau pun kontemporer memakai metode ilmu Logika dalam menerangkan karangan-karangan mereka atau pun dalam membuat suatu definisi, seperti Imam Ghozali yang menjadikan ilmu Mantiq sebagai pendahuluan dalam bukunya “Mustashfa”, bahkan imam Ghozali menjadikan mantiq sebagai pendahuluan untuk seluruh disiplin ilmu seperti apa yang dikatakan dalam bukunya “Mustashfa” :
"نذكر في هذه المقدمة مدارك العقول وانحصارها في الحد و البرهان, ونذكر شرط الحد الحقيقي و شرط البرهان و أقسامها علي منهاج أوجز مما ذكرنا في كتاب "محك النظر" و كتاب "معيار العلم" و ليست هذه المقدمة من جملة علم الأصول ولا من مقدماته الخاصة, بل هي مقدمة العلوم كلها, ومن لا يحيط بها فلا ثقة له بعلومه أصلا"
F. Pengarang ilmu logika
Sejak tahun 624 sampai tahun 428 SM yaitu dari periode Thales sampai dengan Plato ilmu Logika belum menjadi disipin ilmu yang dibukukan, dengan kata lain ilmu logika hanya menjadi pengetahuan yang hanya terstruktural dalam akal, berbeda dengan priode Aristoteles yang berperan penting dalam pembukuan disiplin ilmu logika.
Aristoteles lahir pada tahun 384 SM di Macedonia dan datang ke Akademi Plato ketika usia Plato 61 tahun, ia menjadi murid di Akademi Plato selama hampir 20 tahun. Ayah Aristoteles adalah seorang dokter yang dihormati dan juga seorang ilmuan, ini menjadi latar belakang yang memberikan gambaran tentang proyek filsafat Aristoteles. Yang paling menarik bagi Aristoteles adalah telaah alam. Dia bukan hanya filsuf Yunani besar yang terakhir, namun juga ahli biologi besar Eropa yang pertama.
Aristoteles mengumpulkan pembahasan-pembahasan ilmu logikanya dalam karangan “Organon” yang tersusun dari pada 6 kitab :
1. The Categories, menerangkan pokok penggambaran dalam suatu pengertian yang disebut dalam bahasa latin (Categoriae seu praedicamenta) dan pada pasal kelima terakhir pada buku ini menerangkan judul (Post Praedicamenta)
2. On Interpretation, kitab yang memperhatikan analisa proposisi (qodoya) dan hukum-hukumnya yang dalam bahasa latinnya adalah (Perihermenias seu de Interpretatione)
3. The First Analytics, memaparkan teori silogisme yang dalam bahasa latinnya (Analytica Priora)
4. The Second Analytics, yang membahas teori demonstrasi yang dalam bahasa latinnya adalah (Analytica posteriora)
5. Topics, pembahasan yang mengingkap metode berdebat dan memaparkan argumentasi yang masih memungkinkan akan kebenarannya (Ihtimaly)
6. On Sophistical Refutations, buku yang membahas tentang pembantahan argumen-argumen kaum Sophis dan membongkar kesalahan-kesalahan mereka dalam berpikir.

G. Nama-nama ilmu logika
Dalam buku “As Sullam al Munawraq” secara jelas Imam Akhdhori menyebutkan disiplin ilmu  logika dengan “Ilmu Mantiq”, seperti halnya sebagian ulama yang menyebutkan ilmu logika dengan “Mizan” dan Imam Ghozali sendiri menyebutkan ilmu logika sebagai “Mi’yar Ulum”.
Adapun alasan ilmu logika disebut dengan “Ilmu Mantiq” karena mantiq secara aslinya bermakna pengetahuan “Al Idrok”, potensi berfikir “Quwatu al Aqilah” dan pengucapan “An Nuthqu”, maka secara tidak langsung ilmu logika akan memperbanyak pengetahuan, memperkuat serta menyempurnakan potensi dalam berpikir, dan memberikan kemampuan dalam beretorika.
H. Sumber ilmu logika
Akal menjadi sumber dalam ilmu logika seperti halnya pertanyaan-pertanyaan filosofis yang dijawab oleh manusia dengan akal mereka sejak berabad-abad lamanya, tapi dalam berfikir tidak selamnya benar. Selalu ada kendala atau permasalahan-permasalahan yang secara tidak langsung membuat manusia kontradiksi dengan manusia yang lainnya, bahkan kontra dengan dirinya sendiri sehingga dibutuhkanlah suatu rambu-rambu yang mengatur metode berfikir manusia yaitu mantiq.
I. Hukum mempelajari ilmu logika
Imam Baijuri membagi ilmu mantiq menjadi dua bagian :
Pertama, ilmu logika yang terlepas dari kesesatan filsuf seperti “Sullam al Munawroq”, “Isaghuji”, ringkasan Ibnu ‘Arofah, “Risalah as Syamsiyah fi al Qowaid Mantiqiyah” karangan Imam al Quzwaini al Katibi, “Tahdzib Mantiq” karangan Imam Sa’ad at Taftazani dll.
Kedua, ilmu logika yang tidak terlepas dari kesesatan filsuf seperti yang disebutkan pada buku-buku ulama terdahulu, pada bagian inilah menjadi perdebatan diantara para ulama.
Sebagaimana dipaparkan oleh Imam Khudhori dalam mattan sulam al Munawroq:
والخلف في جواز الاشتغال * به علي ثلاثة أقوال
 فابن الصلاح والنواوى حراما * وقال قوم ينبغي أن يعلم
والقولة المشهورة الصحيحه * جوازه لكامل القريحه                    
ممارس السنة والكتاب * ليهتدي به الى الصواب

J. Permasalahan –permasalahan dalam ilmu logika
Pembahasan ilmu logika tidak terlepas dari pada pembentukan suatu definisi dan argumen, yang mana pembentukan definisi tersebut diambil dari penggambaran terhadap sesuatu, contohnya pendefinisian manusia dengan makhluk hidup yang berakal. Adapun pembentukan argumen yang disimpulkan dari beberapa proposisi, contohnya Socrates adalah makhluk hidup (premis minor), setiap makhluk hidup akan mati (premis mayor), maka dapat disimpulkan bahwa “Socrates akan mati”.
K. penutup
maka dari tulisan yang singkat tentang ilmu logika ini dapat kita simpulkan bahwa pembahasan ilmu logika hanya berkisar pada pembahasan-pembahasan akal, yang mana ketika disesuaikan dengan kenyataan atau fakta akan menghasilkan kebenaran (keyakinan sempurna yang sesuai dengan fakta dan didasari sebuah bukti). Lain dari pada itu, ketika kita khendak mendalami atau menyelami suatu disiplin ilmu tertentu,  maka semestinya untuk tahapan yang pertama, kita mengetahui sepuluh metode dasar ilmu pengetahuan atau muqoddimah ilmu pengetahuan itu, agar memberikan gambaran secara umum hal-hal yang terpenting yang harus diketahui oleh penuntut ilmu sebelum menyelami disiplin ilmu tertentu.
 Sekian semoga bermamfaat dan dapat kita amalkan kelak dalam kehidupan sosial, dan semoga kita selalu mendapatkan petunjuk dan hidayah Nya, Amin. Walhamdulillah robbil ‘alamin wallahu ‘alam bishowab.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AL QOLAM - KMNTB MEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger